
Whistle Blowing System
Whistle Blowing System

Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme atau sistem yang disediakan oleh organisasi untuk menerima, menindaklanjuti, dan melindungi pelaporan dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindak pidana yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal organisasi, dengan menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor.
Berikut adalah hal-hal yang umumnya dapat dilaporkan melalui Whistle Blowing System (WBS): 1. Tindak pidana korupsi, termasuk suap dan gratifikasi. 2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan. 3. Kecurangan (fraud), seperti manipulasi data atau laporan keuangan. 4. Pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai. 5. Benturan kepentingan (conflict of interest). 6. Pelanggaran hukum atau peraturan perundang-undangan. 7. Perbuatan merugikan keuangan negara/organisasi. 8. Tindakan yang membahayakan keselamatan, keamanan, atau pelayanan publik.
Kirim laporan anda melalui https://form.jabarprov.go.id/form/s/WBSJDS