
Layanan Permohonan Pemanfaatan Command Center
Layanan penyediaan fasilitas ruang kendali terpadu yang dilengkapi dengan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung kegiatan pemantauan, koordinasi, analisis data, serta pengambilan keputusan secara cepat dan terintegrasi. Layanan ini memungkinkan pemanfaatan ruang Command Center oleh perangkat daerah/instansi sebagai pusat kendali operasional, visualisasi data, dan pengelolaan informasi strategis.
Target Pengguna
Instansi
Persyaratan
Surat permohonan pemanfaatan Command Center
Prosedur
-
Pemohon mengajukan permohonan melalui surat permohonan resmi
-
Verifikasi permohonan oleh tim
-
Penjadwalan dan koordinasi
-
Pelaksanaan layanan (layanan dilaksanakan sesuai jadwal dan kebutuhan pemohon)
-
Feedback layanan melalui SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
SLA
1 hari sejak surat permohonan diterima
Output
- Jadwal penggunaan Command Center
- Pelaksanaan layanan
