
Layanan Replikasi Aplikasi
Layanan untuk memfasilitasi instansi dalam mengadopsi dan menerapkan aplikasi yang telah dikembangkan di UPTD PLDDIG agar dapat digunakan sesuai kebutuhan. Permohonan diajukan melalui surat resmi dan formulir, kemudian diproses melalui tahap analisis kebutuhan, persiapan teknis, instalasi, pengujian, hingga validasi dan bimbingan teknis (bimtek).
Target Pengguna
Instansi
Persyaratan
-
Formulir permohonan layanan
-
Kebutuhan teknis dan infrastruktur
-
Komitmen keikutsertaan
-
Ketersediaan waktu dan personel
Prosedur
-
Pemohon mengajukan permohonan;
-
Pengisian Formulir permohonan layanan replikasi;
-
Diskusi Kebutuhan;
-
Persiapan Teknis dan infrastruktur;
-
Konfigurasi dan Instalasi;
-
Pengujian Internal;
-
UAT dan Validasi;
-
Informasi status replikasi dan Bimtek;
-
Feedback Layanan melalui SKM (Survei Kepuasan Masyarakat).
SLA
4 hari
Output
- Aplikasi/layanan berhasil direplikasi dan terpasang pada lingkungan instansi pemohon
- Hasil UAT (User Acceptance Test)
- Dokumentasi teknis dan panduan penggunaan
- Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada pengguna/admin instansi
- Berita acara implementasi/serah terima layanan