
Pelaporan Gratifikasi
Pelaporan Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas—meliputi uang, barang, rabat, komisi, fasilitas, atau keuntungan lainnya—yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pelaporan dapat dilakukan melalui email [email protected] atau website gol.kpk.go.id